TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Distributor produk Sosro area Makassar, Muhammad Ruslan didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana kerjasama pendistribusian produk Sosro di Makassar di Pengadilan Negeri Makassar.
Muh Ruslan dinilai melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Ahmad Syahruddin senilai Rp 1 miliar yang diinvestasikan oleh korban sejak tahun 2014. Keuntungan investasi sebesar 3 persen setiap bulannya tak pernah diberikan kepada korban.
"Terdakwa dijerat pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahrul, Rabu (30/6/2016).
Menurut Fahrul proses kerjasama antara terdakwa dan korban dimulai pada Mei 2014 tersebut. setelah berjalan selama enam bulan dari target satu tahun tiba tiba mandek.
"Keuntungan investasi sebesar 3 persen setiap bulannya tak pernah lagi diterima korban,"jelasnya.
Fahrul juga mengatakan, dalam perjanjian di notaris Ruslan akan memberikan jaminan sertifikat tanah dan bangunan kepada Ahmad, tapi dalam proses berjalan sertifikat tak pernah diterima Ahmad. Sertifikat yang dimaksud itu dan seluruh aset terdakwa justru dijaminkan di bank.
Fahrul menuturkan, sejak awal terdakwa diduga sudah tidak memiliki niat yang baik dalam mengajak korban Ahmad untuk bekerjasama. Terdakwa menggunakan segala macam cara untuk merayu korban agar mau berinvestasi dalam pendistribusian Sosro tersebut, meski sebelumnya sudah beberapa kali ditolak korban.
Atas perbuatan terdakwa, Ahmad pun menempuh upaya hukum pidana karena Ruslan sudah tak kooperatif untuk membayar utangnya. Dalam kasus ini, Ahmad juga melaporkan istri terdakwa Ratna Nursanah ke kepolisian, yang juga menjadi penjamin dalam kerjasama itu.(*)
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Distributor produk Sosro area Makassar, Muhammad Ruslan didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana kerjasama pendistribusian produk Sosro di Makassar di Pengadilan Negeri Makassar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar